DIRGAHAYU PROKLAMASI REPUBLIK INDONESIA KE 69 (1945-2014): HARI ESOK LEBIH BAIK DARI HARI INI DAN KEMARIN ALLAHU AKBAR!!! Program Studi Perbandingan Agama (Ushuluddin) UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA: Landasan Jilbab Polwan

Translate/Terjemah/ترجمة

Senin, 02 Desember 2013

Landasan Jilbab Polwan

Oleh Syamsul Hidayat
Dosen Ushuluddin FAI UMS Surakarta


 Anggota polwan Bripka Novi mengatur lalu lintas dengan mengenakan seragam polisi berjilbab di lampu merah Bundaran HI, Jakarta Pusat, Senin (25/11).  (Republika/Yasin Habibi)
Anggota Polwan berjilbab sedang mengatur lalulintas (REP)
Keputusan Kapolri Jenderal Sutarman untuk memberikan izin kepada anggota polisi wanita (polwan) yang akan diperkuat dengan diterbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Jilbab Polwan adalah merupakan keputusan yang sangat tepat. Selama 68 tahun sejak Indonesia merdeka saudara-saudara kita yang menjadi anggota polwan ini tidak dapat menjalankan bahkan dapat dikatakan kehilangan hak konstitusionalnya sebagai umat Islam (Muslimah) secara utuh.
Dalam UUD 1945, baik sebelum maupun sesudah amendemen, pada pasal 29 ditegaskan bahwa (1) negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan (2) negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.



Kalau dilihat dari struktur kalimat dan redaksi UUD 1945 di atas, setiap penduduk atau warga negara Indonesia memiliki hak yang wajib diberikan dan dilindungi oleh negara untuk memeluk suatu agama dan beribadat atau menjalankan segala kewajiban agamanya sesuai ajaran agama dan kepercayaannya. Aparat negara atau siapa pun tidak bisa menghalang-halangi hak konstitusional tersebut, justru sebaliknya harus memfasilitasi pelaksanaan hak tersebut.

Pasal 29 UUD 1945 tersebut sebenarnya merupakan nilai-nilai instrumental yang merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila, terutama sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Kalau dilihat dari semangat sila pertama ini dan rumusan pembukaan UUD 1945, negara ini mestinya tidak hanya menjamin kemerdekaan warganya untuk memeluk dan menjalankan keyakinan agamanya, namun justru harus mendorong penduduk dan warga negara untuk menjalankan kewajiban agamanya.

Artinya, sila ini mewajibkan setiap penduduk atau warga negara untuk ber-Tuhan atau meyakini dan memercayai adanya Allah Tuhan Yang Maha Esa dan Maha Kuasa. Berkeyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak cukup dengan pengakuan dalam hati dan pernyataan secara lisan, tetapi harus diwujudkan dalam perilaku keseharian, dengan jalan memenuhi kewajiban dan menjauhi larangan-Nya.

Dalam ajaran agama Islam menutup aurat adalah kewajiban sebagai ibadah yang merupakan konsekuensi dari keimanan dan keyakinan seseorang Muslim terhadap ajaran agamanya. Kaum laki-laki memiliki batasan aurat yang berbeda dengan batasan aurat wanita. Inilah ketetapan ajaran agama yang ditaati oleh pemeluknya.
Kaum wanita dalam Islam berkewajiban menutup aurat yang meliputi seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangannya.

Batasan ini ditetapkan oleh kitab suci Alquran dan diperincikan penjelasannya oleh Hadis Rasulullah SAW. Dengan demikian, mengenakan jilbab sebagai bagian dari menutup aurat bagi wanita adalah wajib. Inilah prinsip ajaran Islam. Adapun bentuk dan model jilbab yang dikenakan, ajaran Islam memberikan kewenangan kepada kreativitas manusia, selama tidak menyimpang dari prinsip ajaran Islam serta tidak berlebih-lebihan.

Dengan diizinkannya polwan Muslimah mengenakan jilbab, berarti negara dan aparatnya telah mendorong dan memfasilitasi penduduk dan warga negara untuk menegakkan ideologi negara Pancasila dan menjalankan hak serta kewajiban konstitusinya. Tentu kita berharap hal ini akan diperkuat lagi dengan diizinkannya para prajurit TNI Muslimah untuk mengenakan jilbab, sehingga semakin sempurna peran negara dalam menjamin dan melindungi hak konstitusi warga negaranya.
Apabila warga negara mulai rakyat kecil hingga pemimpin tertinggi negara ini adalah orang-orang yang disiplin dalam ber-Tuhan dan menjalankan kewajibannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui ketaatan dan disiplin menjalankan ajaran agamanya akan dapat membangun ketangguhan karakter dan moralitas anak bangsa. Pemeluk agama yang disiplin menjalankan agamanya, pasti selalu yakin bahwa dirinya selalu dilihat dan diawasi oleh Tuhan.

Dalam ajaran Islam, seorang Muslim yang taat menjalan agamanya akan memiliki keyakinan tauhid yang murni tidak akan pernah menyekutukan Allah (syirik-musyrik). Ia akan selalu taat menjalan agamanya karena mengharap ridha Allah, dan tidak mengharapkan akan pujian dari selain Allah. Ia tidak akan menyalahgunakan jabatan dan wewenang yang dimilikinya untuk kepentingan pribadinya, karena hanya takut dan berharap kepada Allah.
Tentu saja, hal itu tidak mungkin dapat terwujud bila seorang Muslim tidak dapat menjalankan agamanya secara sempurna. Artinya ketika negara memberikan kemerdekaan dan fasilitas serta dorongan kepada warga negaranya terlebih-lebih mereka yang memiliki amanah untuk menjalan tugas kenegaraan dan kebangsaan, insya Allah akan mendorong kepada terselesaikannya tugas-tugas kenegaraan dan kebangsaan secara lebih optimal.

Semoga dengan diizinkannya jilbab bagi polwan Muslimah merupakan stimulan bagi terbangunnya disiplin ber-Tuhan dan beragama, dengan implikasi kepada ketangguhan ideologi negara dan moralitas karakter anak bangsa yang akhirnya benar memperkokoh ketahanan nasional kita. Selamat untuk Kapolri Jenderal Sutarman. (
REPUBLIKA.CO.ID, Senin, 02 Desember 2013, 06:33 WIB)

Tidak ada komentar: