DIRGAHAYU PROKLAMASI REPUBLIK INDONESIA KE 69 (1945-2014): HARI ESOK LEBIH BAIK DARI HARI INI DAN KEMARIN ALLAHU AKBAR!!! Program Studi Perbandingan Agama (Ushuluddin) UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA: Desember 2013

Translate/Terjemah/ترجمة

Senin, 16 Desember 2013

Mahasiswa Ushuluddin Kuliah Bertamu ke CIOS Darussalam University Gontor

Program Studi Perbandingan Agama (Ushuluddin) FAI UMS Surakarta dalam rangka memberikan bekal wawasan yang lebih signifikan dalam matakuliah Oksidentalisme dan Orientalisme mengadakan Kuliah Lapangan (Kuliah Bertamu) ke Center fo Islamic and Occidental Studies (CIOS) Darussalam University (ISID) Pondok Modern Gontor Ponorogo Jawa Timur, pada Jumat, 13 Desember 2013.
Berangkat dari kampus UMS Pabelan Kamis malam pukul 23.00 rombongan 20 orang mahasiswa disertasi Dosen Pendamping yang juga Kaprodi Ushuluddin, Dr. Syamsul Hidayat sampai ditempat tujuan Kampus Darussalam University pada Jumat dini hari pukul 02.40. Rombongan disambut oleh mahasantri Pondok Gontor yang juga mahasiswa Darussalam University untuk sekedar beristirahat melepaskan lelah selama perjalanan.

Senin, 02 Desember 2013

Landasan Jilbab Polwan

Oleh Syamsul Hidayat
Dosen Ushuluddin FAI UMS Surakarta


 Anggota polwan Bripka Novi mengatur lalu lintas dengan mengenakan seragam polisi berjilbab di lampu merah Bundaran HI, Jakarta Pusat, Senin (25/11).  (Republika/Yasin Habibi)
Anggota Polwan berjilbab sedang mengatur lalulintas (REP)
Keputusan Kapolri Jenderal Sutarman untuk memberikan izin kepada anggota polisi wanita (polwan) yang akan diperkuat dengan diterbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Jilbab Polwan adalah merupakan keputusan yang sangat tepat. Selama 68 tahun sejak Indonesia merdeka saudara-saudara kita yang menjadi anggota polwan ini tidak dapat menjalankan bahkan dapat dikatakan kehilangan hak konstitusionalnya sebagai umat Islam (Muslimah) secara utuh.
Dalam UUD 1945, baik sebelum maupun sesudah amendemen, pada pasal 29 ditegaskan bahwa (1) negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan (2) negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.