DIRGAHAYU PROKLAMASI REPUBLIK INDONESIA KE 69 (1945-2014): HARI ESOK LEBIH BAIK DARI HARI INI DAN KEMARIN ALLAHU AKBAR!!! Program Studi Perbandingan Agama (Ushuluddin) UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA: 12/02/13

Translate/Terjemah/ترجمة

Senin, 02 Desember 2013

Landasan Jilbab Polwan

Oleh Syamsul Hidayat
Dosen Ushuluddin FAI UMS Surakarta


 Anggota polwan Bripka Novi mengatur lalu lintas dengan mengenakan seragam polisi berjilbab di lampu merah Bundaran HI, Jakarta Pusat, Senin (25/11).  (Republika/Yasin Habibi)
Anggota Polwan berjilbab sedang mengatur lalulintas (REP)
Keputusan Kapolri Jenderal Sutarman untuk memberikan izin kepada anggota polisi wanita (polwan) yang akan diperkuat dengan diterbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Jilbab Polwan adalah merupakan keputusan yang sangat tepat. Selama 68 tahun sejak Indonesia merdeka saudara-saudara kita yang menjadi anggota polwan ini tidak dapat menjalankan bahkan dapat dikatakan kehilangan hak konstitusionalnya sebagai umat Islam (Muslimah) secara utuh.
Dalam UUD 1945, baik sebelum maupun sesudah amendemen, pada pasal 29 ditegaskan bahwa (1) negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan (2) negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.