Oleh Syamsul Hidayat
Dosen Ushuluddin FAI UMS Surakarta
Keputusan
Kapolri Jenderal Sutarman untuk memberikan izin kepada anggota polisi
wanita (polwan) yang akan diperkuat dengan diterbitkan Peraturan Kapolri
(Perkap) tentang Jilbab Polwan adalah merupakan keputusan yang sangat
tepat. Selama 68 tahun sejak Indonesia merdeka saudara-saudara kita yang
menjadi anggota polwan ini tidak dapat menjalankan bahkan dapat
dikatakan kehilangan hak konstitusionalnya sebagai umat Islam (Muslimah)
secara utuh.
Dalam UUD 1945, baik sebelum maupun sesudah amendemen, pada pasal 29 ditegaskan bahwa (1) negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan (2) negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Dosen Ushuluddin FAI UMS Surakarta
Anggota Polwan berjilbab sedang mengatur lalulintas (REP) |
Dalam UUD 1945, baik sebelum maupun sesudah amendemen, pada pasal 29 ditegaskan bahwa (1) negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan (2) negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.