Pimpinan Pusat
Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) mengeluarkan surat keputusan Pimpinan Pusat
Muhammadiyah Nomor 265/KEP/I.0/D/2012 tentang pemberhentian Prof. Dr. Bambang
Setiaji selaku Rektor UMS periode 2008 – 2012, dan menetapkan beliau sebagai
Rektor UMS periode 2012 – 2016 berdasarkan surat keputusan PP Muhammadiyah
Nomor 266/KEP/1.0/D/2012.
Surat keputusan tersebut dikeluarkan setelah memperhatikan:
Surat keputusan tersebut dikeluarkan setelah memperhatikan:
1.
Risalah Sosialisasi Keputusan Sidang Pleno PP Muhammadiyah pada
Sidang Senat UMS
2.
Surat Pimpinan Wilayah Muhammadiyah perihal Rekomendasi dan
3.
Surat Majelis Pendidikan Tinggi Pimpinan Pusat Muhammadiyah
perihal usul penetapan Rektor UMS masa jabatan 2012-2016 dan didasarkan hasil
keputusan Rapat Pleno PP Muhammadiyah tanggal 07 Desember 2012.
Prof. Dr. Bambang
Setiaji secara khusus mendapatkan penugasan:
1.
Menjalankan tugas-tugas rutin dan strategis
di lingkungan Univesitas Muhammadiyah Surakarta,
2.
Mempersiapkan penggantian Rektor serta melakukan
proses penjaringan bakal calon Rektor masa jabatan
2016-2020 sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang
telah diatur di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah dan
3.
Menyelesaikan program-program Universitas
Muhammadiyah Surakarta yang belum selesai. Keputusan
tersebut berlaku pada tanggal 24 Desember 2012
sampai dengan akhir masa jabatan pada tanggal 24
Desember 2016, atau diadakan perubahan atau
dicabut kembali.
Dengan penetapan
tersebut diharapkan semoga UMS ke depan dapat meningkatkan prestasi dan
memperkuat manajemen kelembagaan, sehingga setelah tahun 2016 UMS dapat
meneruskan keberhasilan pencapaian prestasi yang diperoleh Prof. Dr. Bambang
Setiaji. Hari Jum’at tanggal 28 Desember 2012, Rektor UMS diundang oleh PP
Muhammadiyah bersama-sama dengan beberapa Rektor PTM untuk mendapatkan
pengarahan. Pelantikan Rektor UMS 2012 2016, menunggu informasi lebih lanjut
dari PP Muhammadiyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar